Ahad 13 Sep 2020 19:15 WIB

JK Setuju Sertifikasi untuk Dai Masjid Kantor Pemerintah

Menurut JK sertifikasi dai semestinya tidak untuk semua masjid di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID,  Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan wacana sertifikasi bagi para ulama bisa diterapkan untuk masjid yang dimiliki kantor-kantor pemerintahan. Menurutnya, sertifikasi ulama semestinya tidak untuk semua masjid di Indonesia.

"Sertifikasi itu khususnya untuk dai yang mau ceramah di masjid yang diatur oleh kantor-kantor pemerintah. Jadi, kantor pemerintah atau masjidnya hanya mengundang dai yang sudah tersertifikasi, tapi tidak untuk semua masjid yang ada di Indonesia," kata Jusuf Kalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (13/9).

Baca Juga

Menurut JK, untuk menerapkan sertifikasi terhadap seluruh dai 'i di semua masjid yang ada di daerah bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi, lanjutnya, kiai bukan merupakan label yang diperoleh karena menyelesaikan pendidikan tertentu, melainkan diperoleh berdasarkan penilaian masyarakat.

"Ulama atau kiai itu gelar yang diberikan oleh masyarakat, bukan oleh instansi resmi. Yang harus diingat, ulama atau kiai di Indonesia jumlahnya jutaan, bagaimana bisa disertifikasi sebanyak itu?" tambahnya.

Jumlah ulama yang ada di Indonesia, menurut JK, mencapai jutaan orang. Sehingga, apabila Kementerian Agama ingin melakukan sertifikasi terhadap para penceramah tersebut maka akan memerlukan waktu dan tenaga ekstra.

"Bisa jadi juga ia (ulama) tidak bergelar (pendidikan formal) apa-apa, tetapi karena memiliki ilmu agama yang baik, maka masyarakat memberinya gelar ulama," katanya.

Kementerian Agama sedang menyusun program peningkatan kapasitas bagi penyuluh agama dan penghulu agama Islam, yang saat ini jumlahnya tercatat sedikitnya 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Islam, dengan memberikan pelatihan dalam hal zakat, wakaf dan moderasi beragama.

Pada akhir program tersebut, para penghulu dan penceramah agama Islam akan mendapatkan sertifikasi. Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan program tersebut bersifat tidak mengikat, sehingga tidak ada sanksi bagi para dai yang tidak mau mengikuti program bersertifikat itu.

Kemenag akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun program peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam, serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan. Selain MUI, para pemateri program peningkatan kapasitas pendakwah tersebut berasal dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), akademisi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Diharapkan BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan," ujar Menag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement