Ahad 13 Sep 2020 15:26 WIB

PSBB Lagi, DKI Fokus Batasi Perkantoran

Fokus utama PSBB kali ini adalah pembatasan di area perkantoran.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai besok, Senin (14/9) selama dua pekan ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, fokus utama PSBB kali ini adalah pembatasan di area perkantoran.

"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Menurut dia, belakangan ini, sebagian besar kasus terpapar Covid-19 justru bermunculan dari perkantoran. Perkantoran menjadi salah satu kluster penyebaran Covid-19 yang menyumbang kasus konfirmasi positif Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta.

Anies mengatakan, kedisiplinan kantor pemerintahan dalam mengatur jam kerja dan jumlah pegawai yang bekerja di kantor lebih baik. Namun, kata dia, harus ada peningkatan kedisplinan protokol kesehatan di perkantoran swasta.

Saat PSBB, kantor pemerintahan di DKI Jakarta yang masuk zona risiko tinggi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen pegawai. Pembatasan kapasitas ini juga berlaku bagi perkantoran swasta yang termasuk kategori nonesensial.

Apabila sebagian karyawan harus bekerja di kantor, pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai di tempat kerja dalam waktu bersamaan. Namun, pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah.

"Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25 persen, harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di kluster perkantoran," kata Anies.

Pembatasan ini berlaku dua pekan ke depan. Anies menuturkan, jika ditemukan kasus positif Covid-19 baik itu di pasar, pusat perbelanjaan, maupun gedung perkantoran, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi.

Penerapan PSBB kali ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB tertanggal 13 September 2020. Pemprov DKI masih memberlakukan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19 yang diteken 19 Agustus 2020.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakara sejak tanggal 10 April dan sampai dengan hari ini, DKI Jakarta masih berstatus PSBB. Berlaku dua minggu dan dapat diperpanjang," tutur Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement