Ahad 13 Sep 2020 10:37 WIB

Wakapolri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Kalau operasi yustisi belum optimal, kepolisian siap menggunakan UU.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Foto: Eva Rianti
Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Gatot menjelaskan, aparat telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Tetapi, jika operasi itu dinilai belum efektif maka pihaknya  menerapkan hukum sesuai ketentuan undang-undang (UU).

"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (13/9).

Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi Enam Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).

 

Gatot mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19. Pihaknya juga melapor ke Kapolri Jenderal Idhan Azis. "Untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap mantan kepala Polda Metro Jaya tersebut.

Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan peraturan daerah (perda). Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sambung dia, kepolisian menggunakan UU yang berlaku.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," kata Gatot.

Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.

Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement