Sabtu 12 Sep 2020 21:57 WIB

Pemprov DKI Bahas Aturan Terkait PSBB

Pemprov DKI akan mengumumkan aturan detail PSBB lanjutan pada Ahad (13/9).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembahasan aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera mengumumkan aturan PSBB lanjutan tersebut pada Ahad (13/9).

"Kami membahas banyak hal, kami me-review dan membahas bersama rencana Jakarta. Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Anies mengatakan, peraturan yang diumumkan besok mempunyai perincian yang mendetail sehingga tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya. "Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya.

Anies juga mengeklaim PSBB kali ini dilaksanakan dengan perhitungan lebih akurat dari PSBB sebelumnya.

"Dalam pengaturan PSBB saat ini, kami memperhitungkan kesiapan, ada sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena terbukti tidak ada kegiatan yang berpotensi menjadi klaster khusus," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai Senin (14/9) namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement