Sabtu 12 Sep 2020 18:47 WIB

Jelang PSBB, Bogor Batasi Pengunjung Wisata di Jalur Puncak

PSBB total di Jakarta akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9).

Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor mengalami kepadatan di akhir pekan sehingga Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem satu arah untuk mengurai kepadatan di jalur tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor mengalami kepadatan di akhir pekan sehingga Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem satu arah untuk mengurai kepadatan di jalur tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta. PSBB total di Jakarta akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9).

"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen. Ya, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak, terutama dari DKI Jakarta yang akan menghadapi PSBB total pada 14 September 2020. Upaya pembatasan pengunjung di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Sabtu pagi di sekitaran pintu Tol Gadog.

"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi. kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur, atau wilayah lain silakan lanjut," kata Ade Yasin.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.

"Satpol PP melakukan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, sedikitnya 600 personel gabungan dari Pemkab, kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, ada pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB," kata Roland.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement