Sabtu 12 Sep 2020 17:54 WIB

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Pasaman

Keduanya ditangkap dengan barang bukti antara lain dua ekor kukang, sisik trenggiling

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Ditangkap petugas (ilustrasi)
Ditangkap petugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN -- Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Kamis (10/9) kemarin. Keduanya ditangkap dengan barang bukti dua ekor kukang, sisik trenggiling dan sepasang tanduk kambing hutan. 

“Dua orang pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) merupakan warga Nagari Sontang Cubadak kecamatan Padang Gelugur kabupaten Pasaman diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Khairi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya. Selain itu pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke Dumai dan dan Batam. Setidaknya dari pengakuannya pelaku MN sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak delapan ekor dan ratusan paruh burung rangkong. Selama ini MN selalu berhasil menghindar dari pemantauan petugas. “Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya,” ucap Khairi.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumbar di Kota Padang. Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement