Sabtu 12 Sep 2020 12:40 WIB

Komisi II: Tak Ada Pemikiran Menunda Pilkada

Pelaksanaan Pilkada, sudah disepakati oleh seluruh pihak penyelenggara dan DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Pendaftaran Pilkada 2020.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pendaftaran Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyatakan bahwa tidak ada rencana atau wacana sedikitpun soal penundaan Pilkada. Pelaksanaan Pilkada, kata dia, sudah disepakati oleh seluruh pihak penyelenggara dan Komisi II DPR RI.

"Sampai sekarang ini tidak ada itu pemikiran dari kami Komisi II dan pemerintah serta penyelenggara Pilkada untuk menunda Pilkada, itu" kata Guspardi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikan Guspardi menanggapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk menunda Pilkada. Rekomendasi ini keluar lantaran kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang belum terkontrol.

Terkait rekomendasi itu, Guspardi pun mengakui bahwa proses pendaftaran Pilkada pada 4 sampai 6 September lalu menuai banyaknya pelanggaran protokol Covid-19. Namun, kata Guspardi, hal tersebut bisa dievaluasi. "Kata kuncinya dalam kondisi pandemi Covid-19 yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan," ujar Politikus PAN itu.

Proses Pilkada sendiri, kata dia, sudah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Dengan demikian diharapkan dalam proses Pilkada berikutnya, Protokol Kesehatan benar-benar bisa diterapkan.

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Permintaan penundaan ini terkait belum usainya pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia. Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

"Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement