Sabtu 12 Sep 2020 07:46 WIB

Idrus Marham Bebas Usai Jalani 2 Tahun Penjara

Idrus menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Diketahui, Idrus divonis dua tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.

"(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9).

Terkait denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim, Rika mengatakan, politisi Partai Golkar itu telah membayarnya pada September 2020. "Lama pidana dua tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tanggal 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham. Ia terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp 2,25 miliar itu diberikan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.

Idrus kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement