Sabtu 12 Sep 2020 07:39 WIB

Pemkab Batasi Operasional Pertokoan di Banyuwangi

Pemkab Batasi Operasional Pertokoan di Banyuwangi

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Bertambahnya kasus positif Covid-19 di Bumi Blambangan, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan persebaran virus tersebut.

Mulai pemberlakuan kerja dari rumah (work from home-WFH) bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Banyuwangi saat ini terus mengalami kenaikan.

Data kasus positif daerah per 11 September 2020 menunjukkan angka 974 pasien, di mana 211 pasien di antaranya sudah sembuh. Dari keseluruhan jumlah kasus, mayoritas adalah pasien dari salah satu pondok pesantren.

"Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua," ujar Anas saat memimpin rapat koordinasi Penanggulangan Covid-19, Jumat (11/9/2020).

Rakor virtual itu diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, dan Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan camat se-Banyuwangi.

Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, lanjut Anas, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya mengendalikan persebaran virus Covid-19. Salah satunya memberlakukan WFH bagi ASN.

"Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran di cluster perkantoran," ujar Anas.

Anas juga meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi adara yang lancar.

"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan,” pintanya.

Selain itu, pembatasan jam operasional bagi pertokoan juga diberlakukan kembali. Pemberlakukan ini sebelumnya pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi.

Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan.

"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat,” ujar Anas.

Anas juga akan meminta Satgas Covid untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye yang sesuai protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Banyuwangi.

Ditambahkan Asisten Administrasi Pemerintahan Choiril Ustadi, pemberlakukan WFH bagi ASN daerah telah diberlakukan sejak Senin (31/8). Pada kebijakan ini, diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali.

Sebagaimana pernah diterapkan pada saat masa awal penanganan pandemi. Saat itu operasioanal pertokoan yang diijinkan adalah buka pada pukul 10.00 Wib dan tutup pada pukul 18.00 Wib.

"Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha," kata Ustadi.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Arman mengatakan pihaknya siap mendukung penanganan Covid-19.

"Saya kira pengetatan dan pembatasan sejumlah aktivitas yang berisiko akan lebih baik. Kepolisian siap mendukung," ujar Arman.

"TNI juga mendukung langkah pemkab menekan laju penyebaran covid-19. Baik upaya pengendalian aktivitas beresiko maupun kampanye penegakan protokol kesehatan," lanjut Dandim Letkol Yuli Eko.

Data kasus covid di Banyuwangi per 11 September 2020 ada 974 orang. Dari angka itu, ada 211 pasien dinyatakan sembuh dari Corona, 734 dalam perawatan, dan 29 orang meninggal.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement