Jumat 11 Sep 2020 19:51 WIB

Pendapat Ibnu Qayyim tentang Bacaan Alquran Berirama

Ibnu Qayyim menjelaskan hukum bacaan Alquran dengan berirama.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Ibnu Qayyim menjelaskan hukum bacaan Alquran dengan berirama. Ilustrasi Membaca Alquran
Foto: dok. Republika
Ibnu Qayyim menjelaskan hukum bacaan Alquran dengan berirama. Ilustrasi Membaca Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Seorang Muslim disunnahkan membaca Alquran dengan memperbagus suara dan berirama. Namun melagukan Alquran ada perbuatan yang terpuji, dan tercela.

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, Ibnul Qayyim, rahimahullah, dalam kitabnya Zaad al-Ma’ad berkata, "Untuk memutuskan pertentangan ini, (tentang masalah melagukan Alquran) hendaknya dijelaskan bahwa lagu itu ada dua macam, yaitu, pertama lagu yang sesuai dengan tabiat manusia. 

Baca Juga

Yaitu tanpa dibuat-buat, tanpa latihan, dan tanpa belajar. Bahkan jika seseorang dibiarkan bersama tabiatnya, dibiarkan lepas dan bebas, niscaya dengan sendirinya dia bisa melagukannya. Hal tersebut diperbolehkan, sekalipun orang itu membantu tabiat dan karakternya dengan menghias dan memperbagusnya.

Itu seperti apa yang pernah dikatakan Abu Musa al-Asy'ari kepada Nabi SAW, 'Jika aku mengetahui engkau mendengarkan pasti aku hias bacaanku dengan sebaik-baiknya'.

Demikianlah yang dilakukan dan diperdengarkan kaum salafush shalih, yaitu lagu yang terpuji, yang berpengaruh baik terhadap pembacanya sendiri maupun pendengarnya. Dan ke sinilah dalil-dalil tentang masalah ini diarahkan oleh para pembawanya.

Kedua, lagu yang diperoleh dari usaha manusia. Tidak sejalan dengan tabiat dan karakter diri, bahkan tidak dapat terjadi kecuali dengan pembebanan diri, dibuat-buat dan dengan cara latihan. 

Contohnya mempelajari berbagai macam lagu (vokal) dari beraneka macam melodi yang sederhana maupun yang sulit, yang terdiri dari beberapa irama tertentu dan nada-nada yang diciptakan, yang hanya dapat dicapai dengan belajar dan berlatih. Inilah yang dibenci oleh para ulama salaf; mereka mencelanya, dan melarang membaca Alquran dengan cara demikian. Mereka juga mengingkari pelakunya."  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement