Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Dijual Online, Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Marunda

Jumat 11 Sep 2020 18:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Marunda berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal di daerah Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta.

Bea Cukai Marunda berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal di daerah Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta.

Foto: Bea Cukai
Dari hasil pemeriksaan didapati rokok polos sebanyak 124 ribu batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pendemi Covid-19 tidak menyurutkan Bea Cukai untuk tetap melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Melalui kegiatan operasi pasar pada awal September 2020, Bea Cukai Marunda berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal di daerah Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto, mengungkapkan kegiatan operasi pasar tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari tim penindakan Bea Cukai Marunda bahwa terdapat transaksi ilegal rokok via online.

Baca Juga

Sehat menjelaskan, tim petugasnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mobil yang dimaksud, dan ditemukan tiga karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya pelaku (AR) beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Marunda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan didapati rokok polos sebanyak 124 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp 137,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 61,5 juta,” papar Sehat.

Lebih lanjut, Sehat menerangkan bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus, pelaku (AR) mengaku masih menyimpan rokok ilegal sebanyak empat karton di kediamannya. Sebagai tindak lanjut atas tangkapan tersebut, dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka AR (30 tahun) yang telah melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: "setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

“Bea Cukai Marunda akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal meskipun dalam masa pandemi Covid-19,” pungkas Sehat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler