Jumat 11 Sep 2020 17:45 WIB

PSBB Kembali Diterapkan, Ganjil-Genap Ditiadakan

Pemprov DKI memutuskan meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement