Jumat 11 Sep 2020 15:08 WIB

Peserta Rapat di DPR Wajib Rapid Test

Kewajiban rapid test akan mulai berlaku pada 14 September mendatang

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, anggota dewan yang mengikuti rapat komisi wajib mengikuti rapid test atau tes cepat. Hal tersebut akan mulai berlaku mulai 14 September mendatang.

“Jadi nanti kalau yang terbatas ini ya setiap kegiatan dirapid. Ini kan cuma sedikit cuma 20 persen dari jumlah yang seharusnya hadir,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/9).

Rapat di setiap komisi juga hanya boleh diikuti oleh 20 persen anggota DPR. Adapun batas maksimal pelaksanaan rapat hanya 2,5 jam. Sebagian staf dan karyawan yang bekerja di lingkungan DPR juga akan dirumahkan sementara.

“Hanya boleh kegiatan terbatas, itu TA (tenaga ahli) dirumahkan, ASN sebagian besar dirumahkan dan kegiatan hanya boleh terbatas rapat-rapat penting karena ini menyangkut anggaran,” ujar Dasco.

Selain itu, setiap malam Kompleks Parlemen juga akan disemprotkan disinfektan agar lingkungan DPR steril dari Covid-19.

“Itu 20 persen total termasuk dengan mitra kerja yang dari kementerian. Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat tuh hanya bisa sekitar 16 atau 17  orang saja,” ujar Dasco.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari dinyatakan positif pada 13 Agustus 2020. Tepat sehari sebelum Sidang Bersama DPR/MPR.

Ia juga diketahui sempat mengikuti rapat secara fisik saat membahas RUU Cipta Kerja di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah dikonfirmasinya kasus tersebut, ruang tersebut langsung disemprot disinfektan dan tak bisa digunakan untuk beberapa hari.

Setelah itu, delapan pegawai di Gedung DPD dinyatakan positif Covid-19 pada 25 Agustus 2020. Kebijakan WFH segera dikeluarkan dan termaktub dalam Surat Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor: KP.09.00/15/DPDRI/VIII/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement