Kamis 10 Sep 2020 22:50 WIB

DPRD DKI Jakarta Minta Pergub Covid-19 Dimaksimalkan

Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pergub Covid-19 dimaksimalkan

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani meminta Gubernur Anies Baswedan agar memaksimalkan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Penanggulangan Covid-19.

"Ke depannya, saya berharap kita maksimalkan Pergub penanggulangan COVID-19 yang ada. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas saja. Ini butuh kerja sama dari seluruh pemilik otoritas," ujar Zita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga

Zita melanjutkan, selain itu Pemprov DKI Jakarta jangan melupakan kebutuhan warga agar tidak ke luar rumah di tengah PSBB Total ini. "Terlebih lagi untuk tenaga kesehatan yang sangat memprihatinkan karena merekalah yang bekerja di garda terdepan, harus betul-betul terjamin kebutuhannya," kata politikus PAN itu.

Untuk masyarakat, dirinya menyebut yang diperlukan saat ini, adalah kembali beradaptasi dengan PSBBkarena kondisi saat ini lebih berbahaya ketimbang tujuh bulan yang lalu. "Jadi masyarakat harus lebih patuh, untuk tetap menjaga diri dengan berada di rumah saja," katanya.

"Kalau saat ini kita gencar dengan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak), saya rasa sudah saatnya kita gencarkan kembali dengan #Stayathome, agar semua berdiam diri melakukan aktivitas di rumah kembali," ujar Zita menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement