Kamis 10 Sep 2020 16:32 WIB

Pemkot Yogya Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial, denda hingga pencabutan izin usaha.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai tegas dalam memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini mengingat kasus positif Covid-19 yang melonjak sejak Agustus 2020.

Untuk itu, pihaknya memasifkan patroli, terutama di kawasan wisata dan tempat umum. Sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga

"Patroli wilayah semakin ditingkatkan dan sanksi tegas yang melanggar (protokol kesehatan). Tadi malam sudah didapatkan 30 orang lebih yang melanggar dan diminta sanksi sosial. Ke depan mungkin akan denda diterapkan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Rabu (9/9).

Selain itu, saat ini Pemkot Yogyakarta masih melakukan tracing (pelacakan) yang masif terhadap klaster baru penyebaran Covid-19 dan beberapa kasus baru positif yang muncul. Mulai dari klaster Warung Soto Lamongan, kasus di Malioboro hingga kasus di Kotabaru.

Sebab, banyak masyarakat yang dilaporkan positif dari klaster dan kasus ini. "Kita lakukan tracing secepatnya dan swab sebanyak-banyaknya," ujara Heroe.

Pihaknya pun akan melatih kembali beberapa tenaga kesehatan di Puskesmas yang ada di Kota Yogyakarta. Sehingga, nantinya tenaga kesehatan yang dapat mengambil sampel Covid-19 melalui tes swab di Kota Yogyakarta bertambah.

"Karena kasus positif semakin tinggi, sehingga (tenaga Puskesmas) bisa membantu swab agar lebih cepat," jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Baik di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat umum dan kawasan wisata.

Terlebih, Heroe menyebut, fenomena penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta banyak terjadi di lingkungan keluarga. "Perlu menerapkan protokol dan ini kita barengi dengan penerapan sanksi (bagi yang melanggar)," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga telah menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub yang diteken oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X itu, disebutkan bahwa sanksi diterapkan baik itu kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi perorangan ada teguran lisan/tertulis, kerja sosial dan pembinaan. Bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum ada sanksi teguran, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha," kata Sultan dalam Pergub tersebut.

Sanksi ini diterapkan dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, kasus baru yang terkonfirmasi positif di DIY pun masih terus menunjukkan tren naik tiap harinya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement