Kamis 10 Sep 2020 14:24 WIB

Jakarta Kembali PSBB, Akhir Tahun Kredit Bisa Terhenti

Bila PSBB misalnya hingga akhir tahun, dampaknya akan besar pada ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Kredit bank (ilustrasi). CORE menilai penerapan kembali PSBB di Jakarta akan membuat penyaluran kredit terhenti.
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi). CORE menilai penerapan kembali PSBB di Jakarta akan membuat penyaluran kredit terhenti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun PSBB awal diberlakukan mulai 14 September 2020. 

Melihat kondisi tersebut, Center of Reform on Economics (CORE) menilai pada masa PSBB transmisi perekonomian sudah bergerak kembali meskipun masih sangat terbatas. Hal ini terlihat dari penyaluran kredit mulai tumbuh karena didorong likuiditas dari pemerintah.

Baca Juga

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran kredit sebesar 1,53 persen pada Juli 2020 atau tumbuh membaik dibandingkan Juni 2020 sebesar 1,49 persen. 

"Tanpa pengetatan PSBB, resesi sudah diyakini akan terjadi, apalagi dengan PSBB," ujar Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah ketika dihubungi Republika, Kamis (10/9).

Namun pertumbuhan kredit cenderung melambat ketika penerapan kebijakan PSBB yang dimulai April kemarin. Pertumbuhan kredit pada Mei 2020 sebesar 3,04 persen atau lebih rendah dari April 2020 sebesar 5,73 persen.

"Pertanyaannya akan berapa lama pengetatan ini berlangsung? Kalau lama misal hingga akhir tahun dampaknya akan besar, ekonomi akan benar kembali terpuruk. Penyaluran kredit akan kembali terhenti," ucap Piter.

Meski tekanan kredit meningkat, Piter memperkirakan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dapat diredam dengan kebijakan restrukturisasi kredit.

"Memang penanggulangan wabah harus diutamakan, semoga dengan pengetatan PSBB jumlah kasus Covid-19 bisa melandai," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement