Kamis 10 Sep 2020 14:18 WIB

Kasus Narkoba, Reza Artamevia Resmi Jalani Rehabilitasi

Reza akan menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat, Jakarta Selatan, hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Penyanyi Reza Artamevia
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyanyi Reza Artamevia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen terhadap penyanyi Reza Artamevia (RA). BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Reza menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya saat ini.

"RA hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Baca Juga

Yusri mengatakan, Reza akan menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat, Jakarta Selatan, mulai hari ini. "Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat," ungkap Yusri.

Kendati demikian, jelas Yusri, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Reza tetap akan berjalan. Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki dan memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada Reza.

Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong. Berdasarkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Reza diketahui mengonsumsi sabu itu selama empat bulan terakhir. Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan barang haram itu untuk mengisi kekosongan selama di rumah saja akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement