Kamis 10 Sep 2020 00:59 WIB

Aturan Pembukaan Tempat Ibadah di Jakarta Selama PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB Total.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyesuaikan tempat ibadah di seluruh Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang diberlakukan pada 14 September 2020 mendatang. 

Anies mengatakan, tempat ibadah yang masih bisa buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, adalah tempat ibadah yang dikhususkan bagi warga setempat atau tempat ibadah lingkungan. "Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9).

Baca Juga

"Akan tetapi, rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka," ucapnya menambahkan.

Namun demikian, lanjut Anies, ada perkecualian bagi kawasan-kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, wilayah-wilayah RW, dengan kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.

"Tapi yang lainnya, bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya yang pengunjung dan jamaahnya datang dari berbagai tempat, di mana disitu terjadi potensi Interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," ujar Anies.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement