Kamis 10 Sep 2020 00:16 WIB

Pemprov DKI Menutup Tempat Hiburan Selama PSBB Total

Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, boleh tetap buka.

Pengunjung mengamati jerapah di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menutup sementara seluruh tempat hiburan, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai pada 14 September 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati jerapah di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menutup sementara seluruh tempat hiburan, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai pada 14 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menutup sementara seluruh tempat hiburan, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai pada 14 September 2020. "Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Sementara itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta. Akan tetapi, mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi.

Baca Juga

"Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.

PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Jakarta. Sebelumnya, DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

Alasannya, melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian."Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat," kata Anies. 

"Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement