Rabu 09 Sep 2020 22:44 WIB

Pemkab dan Pemkot Bogor akan Perketat PSBB di Perbatasan

Penertiban protokol kesehatan akan diberlakukan di wilayah perbatasan Bogor.

Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (6/9/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan tahapan prosesi pemakaman COVID-19, hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (6/9/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan tahapan prosesi pemakaman COVID-19, hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat sepakat memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah-wilayah perbatasan, melalui penertiban bersama.

"Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk kota mungkin menyusul besok," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9).

Baca Juga

Menurutnya, penertiban akan difokuskan kepada aturan pengenaan masker di tempat umum, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan standar pencegahan virus corona Covid-19. Agus menyebutkan, sedikitnya ada enam titik kecamatan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor, yaitu Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang.

Selain memperketat PSBB di wilayah perbatasan, kerja sama antara dua pemerintah daerah itu juga dijalin dengan saling membuka pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pasien Covid-19 yang perlu dirujuk dari masing-masing wilayah.

 

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat siap menerima rujukan pasien virus corona dari Kota Bogor.

"Di kabupaten lebih banyak untuk tempat tidur dan sebagainya, ketika ada rujukan dari kota kami harus siap untuk menerima rujukan tersebut," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement