Rabu 09 Sep 2020 22:34 WIB

BNNP Jatim Gerebek Gudang Penyimpanan Sabu

BNNP Jatim sita delapan kilogram sabu dan tiga tersangka dari penggerebekan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di salah satu bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Gunung Anyar Surabaya (Foto: ilustrasi sabu-sabu)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di salah satu bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Gunung Anyar Surabaya (Foto: ilustrasi sabu-sabu)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di salah satu bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (9/9) malam. Penggerebekan bermula informasi yang didapat dari masyarakat terkait pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember," ujar Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha di lokasi penggerebekan, Rabu.

Baca Juga

Dari penggerebekan pihaknya menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram. Tiga orang tersangka yang diamankan adalah Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah.

Perannya, Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut. Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.

"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium. Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura.

"Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ucap dia.

Para pelaku, lanjut dia, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan uang, namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalan-nya Rp 30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," dalihnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement