Rabu 09 Sep 2020 22:02 WIB

Jakarta Kembali PSBB, Aktivitas Perkantoran Dibatasi

PSBB secara total akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9).

Pejalan kaki melintas JPO dengan latar belakang gedung-gedung di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (5/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB secara total mulai Senin (14/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pejalan kaki melintas JPO dengan latar belakang gedung-gedung di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (5/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB secara total mulai Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas perkantoran non-esensial sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. PSBB secara total akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/9).

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/9).

Baca Juga

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya.

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota. Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.

Khusus untuk tempat ibadah, kata Anies, akan ada sedikit penyesuaian. Rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement