Rabu 09 Sep 2020 17:23 WIB

KY Mata-matai Hakim Terkait Pinangki

Proses penelusuran sudah dilakukan sejak dua atau tiga pekan terakhir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih mencari bukti-bukti tentang dugaan keterlibatan hakim dalam skandal Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Malasari. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, investigasi yang dilakukan timnya saat ini, masih melakukan penelusuran hubungan hakim-hakim di pengadilan negeri (PN), dan Mahkamah Agung (MA) dengan para tersangka yang terlibat dalam skandal suap, dan gratifikasi penerbitan fatwa untuk terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

“Kita (KY) masih terus memata-matai dan mencari bukti-bukti. Saya belum dapat sampaikan hasilnya ke media. Karena ini tertutup,” kata Jaja saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (9/9). Jaja mengatakan, proses penelusuran tersebut sudah dilakukan sejak dua atau tiga pekan terakhir. Sejumlah laporan, kata Jaja, memang mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum peradilan dalam skandal tersebut. 

Jaja menolak membebeberkan di level hakim mana dugaan keterlibatan tersebut. “Nanti ketahuan dong, kita sedang memata-matai yang mana. Setelah ada bukti, nanti kita laporkan,” kata dia.

Sebelumnya, anggota KY Aidul Fitriciada juga pernah mengungkapkan dugaan keterlibatan pengadil dalam skandal Djoko Tjandra. “Hasil sementara yang dapat kami sampaikan, dugaan adanya (keterlibatan) hakim di MA ini, sangat kuat,” terang Aidul, (25/8).

Skandal Djoko Tjandra, menyeret jaksa Pinangki sebagai tersangka. Djoko memberikan uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar), sebagai panjar upaya penerbitan fatwa bebas dari MA. Uang tersebut sampai ke Pinangki, lewat perantara politikus Nasdem Andi Irfan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Djoko adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999. Pada 2009, MA pernah memvonisnya dua tahun penjara. Tetapi, Djoko berhasil kabur ke luar negeri. 

Penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan pengurusan fatwa MA tersebut terjadi pada November 2019 sampai Januari 2020. Pada Mei-Juni 2020, lewat peran pengacara Anita Kolopaking, Djoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Jaksel) atas putusan MA 2009.

Tak lama setelah itu, skandal pelarian Djoko Tjandra yang dibantu oknum perwira tinggi Polri dan kejaksaan terungkap. Djoko juga berhasil diringkus di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air. Setelah sidang sampai empat kali tanpa kehadiran Djoko, Majelis PK di PN Jaksel, pada Selasa (28/7) juga akhirnya menolak meneruskan berkas upaya hukum luar biasa itu ke kamar yudikatif tertinggi.

PK ajuan Anita untuk Djoko, mengungkap skandal hukum tersebut. Pada 30 Juli 2020, setelah buronan 11 tahun, Bareskrim Polri, menggelandang Djoko dari Malaysia, pulang ke Indonesia. Djoko dijebloskan ke penjara menjalani vonis MA 2009. Anita ditetapkan tersangka bersama, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dua jenderal itu diduga menerima uang 20 ribu dolar (Rp 296-an juta) dari Djoko lewat perantara Tommi Sumardi terkait pembuatan dokumen palsu, dan pencabutan status buronan di interpol, dan imigrasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, (8/9) menerangkan, objek dugaan suap, dan gratifikasi dari Djoko, ke Pinangki, lewat Andi, memang tentang fatwa MA. Tetapi Ali menerangkan, penyidikannya belum punya bukti ada atau tidaknya keterlibatan hakim, maupun pejabat MA dalam skandal tersebut. Kata Ali, arah maju penyidikan, pun belum memeriksa, ataupun melakukan klarifikasi terhadap para hakim di PN maupun di MA. “Nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai sekarang, belum ke sana,” terang Ali.

photo
Jampidsus Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9). - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dugaan keterlibatan hakim tersebut, kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerangkan, sebetulnya terkait dengan adanya permufakatan jahat antara Pinangki, dan Andi. Kata Febrie, dua tersangka tersebut, yang menawarkan penerbitan fatwa untuk Djoko dapat bebas. Tetapi, Febrie mengungkapkan, hasil penyidikan, belum memunculkan satupun nama oknum hakim, maupun pejabat MA yang terlibat. 

Karena kata Febrie, permufakatan antara Djoko dan Pinangki, bersama Andi, belum sampai melibatkan hakim. Meskipun, kata Febrie menambahkan, ada tujuan dari permufakatan tersebut, untuk menyuap hakim agar fatwa bebas untuk Djoko itu, dapat terbit. “Mereka mufakat untuk menyuap. Perbuatannya kira-kira akan memberikan uang ke hakim untuk mengurus fatwa itu,” terang Febrie. Namun, kata Febrie, permufakatan untuk menyuap hakim tersebut, pun tak terealisasi. 

Menurut Febrie, penyidikannya, pun merasa belum perlu memeriksa, ataupun melakukan klarifikasi para hakim. Karena, kata Febrie, penyidik juga belum punya bukti. “Sepanjang tidak alat bukti adanya keterhubungan pasti mereka (tersangka) dengan hakim itu, kita tidak perlu memeriksa,” terang Febrie.

Terkait dengan fatwa MA dalam skandal Djoko ini, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Andi Samsan Nganro menegaskan, institusinya tak pernah tahu adanya pengajuan fatwa hukum yang terkait pembebasan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut. “Kami (MA) baru tahu dari berita di media,” kata Andi lewat pesan singkatnya kepada Republika. 

Andi meminta agar pihak manapun yang menuding adanya peran para hakim, maupun pejabat MA dalam upaya penerbitan fatwa hukum Djoko, agar memastikan kebenaran tudingan tersebut. “Pastikan dulu, apakah memang pihak Djoko Tjandra, sudah (pernah) mengajukannya (fatwa MA),” kata Andi. Adapun peran tersangka Pinangki yang dikatakan melakukan upaya fatwa MA untuk terpidana Djoko, Andi menegaskan tak mau berspekulasi. 

Sebab kata Andi, tak ada dalam basis catatan MA, tentang adanya permohonan, maupun permintaan dari pihak manapun, terkait dengan fatwa hukum bebas Djoko Tjandra. “Kami belum tahu urusan permohonan fatwa hukum ke MA terkait terpidana Djoko S. Tjandra itu. Untuk itu kami tidak perlu menanggapi (dugaan) itu,” sambung Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement