Rabu 09 Sep 2020 15:26 WIB

Dishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Masih Berjalan

Pemprov DKI saat ini sedang berusaha membatasi kendaraan di jalan Jakarta.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan Ganjil Genap masih berlaku di Jakarta, setidaknya sampai PSBB transisi berakhir, Kamis (9/9). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru Nomor 80 Tahun 2020 yang menegaskan transportasi Jakarta pascapandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam diskusi virtual, 'Mobilitas Aktif Pascapandemi', Rabu (9/9). Syafrin merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru nomor 80 tahun 2020, dimana pelaksanaan pengendalian transportasi sesuai tahapan transisi.

"Ada pengendalian kendaraan pribadi berupa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)," katanya, Rabu (9/9).

Selain itu, sambung dia, ada juga prioritas penggunaan jalur lalu lintas diutamakan bagi pejalan kaki dan pesepeda. Ini sesuai dengan visi Jakarta menjadi kota yang berkelanjutan, dengan peningkatan jalur sepedan dan mendorong peran serta pengelola gedung untuk menyediakan parkir sepeda.

Dari Pergub 80 tahun 2020 tersebut, kata dia, Dishub DKI melanjutkan turunan peraturan melalui SK (Surat Keputusan) Kadishub nomor 105 tahun 2020, yang menjadi petunjuk pelaksanaan (jutlak) dan petunjuk teknis (juknis) Pergub tersebut.

Syafrin menyebut ada tiga prinsip pelaksanaan, yaitu pertama pengendalian kapasitas angkut dan pengaturan umum jam operasional. Kedua pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki. Dan ketiga perlindungan terhadap penumpang dan sarana transportasi.

"Kebijakan pendukungnya, kegiatan masih dibatasi, contoh dengan adanya Ganjil Genap. Work from home tetap berjalan, setengah pekerja bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian waktu masuk kerja," terangnya.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto menambahkan saat ini Pemprov DKI sedang berusaha membatasi kendaraan di jalan Jakarta. Terkait hal itu maka perlu kebijaksanaan banyak pihak soal penerapan ganjil genap ini. Pihak Pemprov DKI berusaha memaksimalkan warga menggunakan kendaraan umum, walaupun secara kapasitas hanya dibolehkan 50 persen.

"Seperti Transjakarta, sudah menambah armadanya. Dengan keterbatasan kapasitas 50 persen, Transjakarta bisa beroperasi dengan subsidi PSO sampai dengan akhir tahun ini. Kami berusaha tetap menjaga kapasitas Covid yang hanya 50 persen," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan saat ini ganjil genap masih berlaku. Dan evaluasi kebijakan ganjil genap akan dilakukan seiring dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang berakhir Kamis besok.

"Kita sedang menyiapkan satu paket, jadi bukan satu per satu item kebijakan tapi satu paket bersamaan dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9 (10 September), saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya," ujar Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement