Selasa 08 Sep 2020 21:25 WIB

BP Jamsostek Serahkan 3,5 Juta Data Calon Penerima BSU

Total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
BP Jamsostek: Penyaluran BSU Utamakan Prinsip Kehati-hatian. Foto: Direktur BP Jamsostek Agus Susanto saat konferensi pers virtual tentang progress penyaluran BSU, Selasa (8/9).
Foto: Dok Republika
BP Jamsostek: Penyaluran BSU Utamakan Prinsip Kehati-hatian. Foto: Direktur BP Jamsostek Agus Susanto saat konferensi pers virtual tentang progress penyaluran BSU, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk batch atau tahap ketiga. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

 

Baca Juga

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada Press Conference secara online, Selasa (8/9).

 

Maka dengan demikian, kata Ida, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta. Menurutnya, saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses. Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

"Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Lanjut Ida, terus bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta. Untuk perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II, BSU tahap I dan II disalurkan melalui empat Bank Penyalur yang tergabung dalam Himbara. Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

 

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BSU tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

 

Dalam kesempatan itu, Ida juga kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder. Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

 

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan bahwa data terakhir jumlah rekening bank yang masuk ke pihaknya sebanyak 14, 5 juta nomor rekening. Dari data tersebut secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan. “Validasi itu meliputi kecocokan nomor rekening, nama yang ada BP Jamsostek dengan yang tercatat di bank,” kata Agus.

 

Dari data 14,5 juta, sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid. Kemudian data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Dari 14, 3 juta ini dilakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement