Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

Selasa 08 Sep 2020 21:08 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal guna menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal guna menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar aturan kepabeanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan terhadap barang-barang ilegal yang diedarkan oleh oknum di berbagai wilayah di Indonesia terus coba ditekan oleh pemerintah. Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam menekan peredaran tersebut tidak hanya secara kontinyu melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang ilegal guna menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Pada Rabu (2/9), Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan menghadiri acara pemusnahan 299,992 kilogram (kg) sabu yang merupakan hasil penindakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Guna menghilangkan nilai gunanya, sabu tersebut dicampur dengan air detergan dan pestisida serta dihancurkan dengan mobil mixer.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, HB Wicaksono mengungkapkan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan lintas negara. Modus operandi jaringan narkoba kini telah menggunakan teknologi canggih dan didukung oleh jaringan yang luas, sehingga penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan perkara yang mudah.

“Semua pihak harus terlibat perang melawan narkoba, setiap instansi harus bersinergi, meninggalkan ego sektoral demi melawan kejahatan narkoba. Hal ini sejalan dengan tugas Bea Cukai sebagai community protector, yang selalu bersinergi dengan instansi lain guna melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya,” ujarnya dalam siaran pers.

Di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia di Kalimantan, Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat memsunahakan barang-barang ilegal yang antara lain terdiri dari 965.930 batang rokok ilegal, 1.241 bale pakaian bekas, 600 rol kain bekas, dan 34 kantong gula pada Selasa (1/9) lalu.

“Pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar aturan kepabeanan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dihibahkan,” ungkap Ristola Nainggolan, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.

Sementara itu, di akhir Juli 2020 Bea Cukai Atambua juga melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang ilegal hasil penindakan semester I tahun 2020 yang terdiri dari minuman keras, minyak tanah, rokok, dan minuman kaleng yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan cukai.

“Nilai dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp197,9 juta. Pemusnahan ini kami lakukan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna sehingga tidak dapat disalahgunakan,” ungkap Tribuana Wetangterah, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.

Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang namun juga merupakan bukti akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler