Selasa 08 Sep 2020 21:01 WIB

Satpol PP Cirebon Tahan 34 KTP Warga tak Bermasker

Warga yang ditahan KTP-nya itu kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker saat razia.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker saat razia.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas diterapkan di Kabupaten Cirebon. Hal itu diharapkan bisa menyadarkan warga untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sanksi itu diterapkan saat petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar razia di tiga titik. Yakni, di Kecamatan Depok, Kecamatan Talun dan Kecamatan Tengahtani, Selasa (8/9). Di ketiga lokasi itu, petugas Satpol PP langsung menghentikan warga yang tidak mengenakan masker.

Bagi warga yang membawa masker, tapi tidak memakainya, diberi sanksi sosial dengan disuruh mengenakan rompi hitam bertuliskan "pelanggar disiplin protokol kesehatan". Mereka kemudian disuruh memungut dan menyapu sampah yang berserakan di lokasi razia.

Sedangkan bagi warga yang tidak membawa dan tidak memakai masker, petugas meminta KTP mereka dan menahan KTP tersebut. Ada 34 KTP yang ditahan petugas dalam razia tersebut.

"Kami tahan KTP mereka untuk memberikan efek jera," tegas Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono.

Dadang menyatakan, warga yang ditahan KTP-nya itu kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan KTP mereka baru bisa diambil lagi pada Senin (14/9) mendatang.

Dadang menyatakan, akan terus menggencarkan razia masker terhadap warga. Diharapkan, warga akan menjadi sadar dan terbiasa menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement