Rabu 09 Sep 2020 01:50 WIB

Saan Usul Cakada Langgar Protokol Bisa Didiskualifikasi

Perlu ada sanksi berupa diskualifikasi bagi cakada yang langgar protokol kesehatan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti adanya temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan pendaftaran. Komisi II DPR mengusulkan perlu ada sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita akan bicarakan nanti, sanksinya seperti apa. Bahkan mungkin kalau perlu diskualifikasi kalau misal mereka melanggar berkali-kali. Karena itu syarat mutlak," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan ada tiga tahapan pilkada lain yang dinilai rentan terjadi pelanggaran serupa. Tiga tahapan tersebut antara lain pengambilan undian nomor urut, kampanye dan pemungutan suara. Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta agar ketentuan terkait kepatuhan protokol covid-19 dituangkan secara detail ke dalam peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"PKPU maupun Perbawaslu secara detail terkait dengan semua tahapan termasuk pendaftaran sampai nanti kepada pemungutan itu harus disesuaikan protokol Covid-19. Secara detail kita minta digambarkan," ujarnya.

Saan menambahkan, Komisi II DPR saat ini tengah menyusun jadwal dengan KPU dan Bawaslu beserta pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran. Evaluasi tersebut dinilai penting dilakukan agar pelanggaran yang terjadi pada tahapan pendaftaran kemarin tidak terulang.

"Maka kita minta Kemendagri, Bawaslu, KPU dan kepolisian bagi mereka yang melanggar PKPU itu penegakan hukum bisa dilakukan," tuturnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jumlah ini hampir setengah dari total bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 bapaslon.

"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring di kantor KPU RI, Senin (7/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement