Selasa 08 Sep 2020 16:40 WIB

Mendagri Tegur 53 Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan

Mendagri hanya bisa menegur kontestan yang memiliki status aparatur sipil negara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut telah menegur 53 petahana yang melanggar protokol kesehatan saat tahapan pilkada berlangsung. Kepala daerah petahana tersebut melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sehingga membahayakan kesehatan masyarakat lainnya di tengah pandemi saat ini.

“Hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut berkontestasi dan melakukan kerumunan sosial, itu kami berikan teguran kepada mereka. Ini nanti implikasinya ada,” kata Tito saat konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Tito mengatakan, pihaknya hanya bisa menegur kontestan yang memiliki status aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan bagi kontestan yang bukan dari ASN, sanksi akan diberikan oleh Bawaslu. Tito menegaskan, teguran ini penting diberikan agar para pasangan calon mengetahui kesalahan mereka.

Lebih lanjut, menurutnya, terdapat dua faktor yang membuat pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan di dalam tahapan pilkada. Dua faktor tersebut yakni karena pasangan calon memang sengaja melanggar aturan untuk unjuk kekuatan, atau sosialisasi aturan baru yang belum sampai ke pasangan calon.

“Bisa terjadi karena memang sudah diketahui, tadi KPU pun juga sudah menyampaikan aturan-aturan tersebut PKPU ini kepada jajaran masing-masing. Bahkan dari Bawaslu daerah sudah sampaikan surat kepada parpol pendukung paslon. Sehingga kemungkinan kontestan sudah tahu aturan ini tapi sengaja mau show off force, unjuk kekuatan sehingga aturan covid yang diatur dalam PKPU dilanggar,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement