Selasa 08 Sep 2020 00:11 WIB

Mantan Hakim MK Nilai Revisi UU MK Barter Politik

Masa jabatan 15 tahun dikhawatirkan pengaruhi independensi hakim.

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan merupakan sebuah barter politik. Hal itu terlihat dari usulan memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

"Jabatan 15 tahun diberi ke generasi yang sekarang, maka itu adalah suatu barter politik. Kalau baiknya untuk generasi mendatang, bukan sekarang," ujar Maruarar Siahaan dalam diskusi daring "Menguji Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi", Senin (7/9).

Baca Juga

Menurut dia, ketentuan peralihan diberlakukannya revisi undang-undang itu harus diatur untuk menghindari barter politik. Ia mengkhawatirkan hal itu mempengaruhi independensi para hakim konstitusi yang tengah menjabat. 

Sebagian besar hakim konstitusi periode sekarang menjalani masa jabatan kedua. Ia pun menilai hal ini memungkinkan suatu kompromi.

Maruarar menekankan independensi hakim harus benar-benar dikawal. Sebab, independensi bukan hak hakim untuk digunakan sebagai instrumen menolak pengawasan, melainkan hak dari rakyat agar hakim bersikap imparsial.

Untuk pengawasan, masa jabatan hingga 15 tahun seperti diatur dalam revisi UU MK perlu disertai dengan mekanisme pemakzulan agar hakim konstitusi memiliki kepatuhan etik yang sangat tinggi. Sementara mengenai rencana pengujian revisi undang-undang itu setelah resmi diundangkan, Maruarar memandang cukup berat karena revisi itu menguntungkan para hakim konstitusi.

"Saya melihat MK tidak ada konflik kepentingan karena konflik kepentingan terjadi antara kepentingan pribadi dengan kewenangan yang dipikul. Di sini MK memperoleh keuntungan, tidak ada konflik kepentingan," tutur dia.

Dalam rapat paripurna pekan lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi undang-undang setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement