Senin 07 Sep 2020 21:45 WIB

Kemenag: Penceramah Bersertifikat Tingkatkan Kapasitas

Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag: Penceramah Bersertifikat Tingkatkan Kapasitas (ilustrasi)
Foto: dok.Puspen TNI
Kemenag: Penceramah Bersertifikat Tingkatkan Kapasitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan program Penceramah Bersertifikat terus berjalan. Pengesahan atau peluncuran program ini rencananya dilaksanakan 17 September nanti.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan program ini bukanlah sertifikasi profesi. "Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yag diterima Republika.co.id, Senin (7/9).

Ia menyebut tujuan program Penceramah Bersertifikat untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, para penceramah ini nantinya akan diberi sertifikat.

Adapun keberadaan program ini juga disebut seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu, yang sebelumny dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini, tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.

Untuk mengoptimalkan layanan, puluhan ribu orang ini secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

"Ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Kerena bukan sertifikasi profesi, sehingga tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah, atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," lanjutnya.

Selanjutnya ia menyebut program ini merupakan kegiatan biasa dengan tujuan memberikan afirmasi kepada penceramah Indonesia. Kemenag ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. "Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," kata dia.

Penceramah bersertifikat disebut berlaku untuk penceramah dari semua agama, namun program ini tidak bersifat mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator. 

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas keagamaan lainnya.

Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement