Senin 07 Sep 2020 10:44 WIB

Zona Merah, PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Kasus Covid-19 meningkat di Banten karena sejumlah kelonggaran yang diberlakukan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Friska Yolandha
Petugas medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan tes usap atau swab test anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota di Tangerang, Banten, Rabu (19/8). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan kembali diperpanjang.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan tes usap atau swab test anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota di Tangerang, Banten, Rabu (19/8). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan kembali diperpanjang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan kembali diperpanjang. Selain itu, perpanjangan PSBB juga diberlakukan di delapan kabupaten/kota di provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan mulai 7 September hingga dua minggu ke depan akan diberlakukan PSBB di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini menyusul adanya tren kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.

Baca Juga

Perpanjangan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan terakhir Dinas Kesehatan Pemprov Banten pada Ahad (6/9) yang menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Laporan tersebut berisikan Kabupaten/Kota dengan indikator tiga zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9-2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5-3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif. 

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke sembilan di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim dalam keterangan, Senin (7/9).

Wahidin pun mengatakan meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah Banten dikarenakan sejumlah kelonggaran yang diberlakukan. Sehingga pergerakan warga tak terbendung dan berdampak ke setiap wilayah. Namun demikian pihaknya kini tengah fokus penanggulangan penyebaran Covid-19. 

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelasnya.

Untuk diketahui, Provinsi Banten menerapkan PSBB di delapan kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya. 

Wahidin kembali mengimbau masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan untuk lebih disiplin menjaga kesehatan guna mencegah dan memperkecil penyebaran virus Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai  1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.  

Menurutnya, PSBB tahap sembilan telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

“Kami berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement