Dalam hukum kenegaraan, tindakan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Islam juga mengatur pelarangan korupsi. Setiap Muslim hanya diperbolehkan mengonsumsi menu yang halal baik dari zatnya maupun proses pencariannya. Menu tersebut yang boleh masuk ke dalam tubuh dan jiwa setiap Muslim. Tidak heran jika Islam mengharamkan korupsi. Perjuangan melawan korupsi...
Berita Lainnya