Senin 07 Sep 2020 06:31 WIB

75 Persen ASN di DKI akan Kerja dari Rumah

Kebijakan WFH bagi ASN sudah mengalami perpanjangan sejak awal Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo berencana menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu sistem kerja baru yang diatur adalah bekerja kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) untuk ASN. Nantinya, bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement