Ahad 06 Sep 2020 19:46 WIB

Perludem: Penyelenggara Pilkada Harus Tegas Soal Kerumunan

Ketentuan teknis dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 harus ditaati.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penyelenggara pilkada baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak tegas peserta pilkada yang membuat kerumunan massa. Ketentuan teknis pendaftaran pencalonan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 harus ditaati setiap pihak.

"Tentu ini tantangannya. Untuk itu memang harus ada ketegasan, bahwa kalau ada kerumunan orang harus dibubarkan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika, Ahad (6/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, konsekuensi penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang tidak mudah dan murah. Setiap pihak harus mengupayakan dengan maksimal agar pelaksanaan pilkada tidak membahatakan kesehatan pemilih, penyelenggara, dan peserta pilkada.

Pemerintah juga harus mengawasi dan mengawal secara ketat jalannya pilkada dengan mengerahkan aparat pengamanan dan penegak hukum mulai dari Satpol PP hingga kepolisian. Khoirunnisa mengatakan, sejumlah tahapan pilkada sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Menurut dia, seharusnya KPU tidak hanya melakukan simulasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, melainkan juga semua tahapan yang melibatkan masyarakat. Tahapan kampanye salah satunya yang harus diantisipasi.

Misalnya, aturan batas maksimal peserta kampanye rapat umum sebanyak 100 orang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. KPU harus dapat memastikan bapaslon, partai politik, dan timnya mematuhi aturan tersebut.

"Strateginya bisa juga dengan memaksimalkan kampanye virtual," kata dia.

Ia menambahkan, penyelenggara pilkada mempunyai ugas yang sangat berat. Selain mereka harus menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19, penyelenggara pilkada juga harus menjadi agen sosialisasi bahaya infeksi Covid-19 sehingga semua pihak bisa mematuhi protokol kesehatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement