Ahad 06 Sep 2020 16:54 WIB

Rilis Kasus Narkoba Penyanyi Reza Artamevia

Reza diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus narkoba penyanyi Reza Artamevia di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus narkoba penyanyi Reza Artamevia di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Reza Artamevia diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus narkoba yang melibatkan penyanyi wanita Reza Artamevia di Jakarta, Ahad (6/9). Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement