Sabtu 05 Sep 2020 23:42 WIB

559 Warga Terjaring Razia Masker di Balikpapan

223 orang didenda Rp 100 ribu akibat tak gunakan masker di Balikpapan

Petugas Satpol PP memberikan sanksi push up kepada pelanggar karena tidak menggunakan masker saat razia (ilustrasi). Ratusan orang di Balikpapan, Kalimantan Timur terjaring razia masker oleh petugas sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP memberikan sanksi push up kepada pelanggar karena tidak menggunakan masker saat razia (ilustrasi). Ratusan orang di Balikpapan, Kalimantan Timur terjaring razia masker oleh petugas sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Ratusan orang di Balikpapan, Kalimantan Timur terjaring razia masker oleh petugas sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

“Ada 559 warga yang terjaring tidak mengenakan masker di kawasan publik,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Silvi Ramadini di Balikpapan, Sabtu.

Dari jumlah itu, rinciannya di Balikpapan Utara 168 orang, Balikpapan Barat (93), Balikpapan Selatan (89), Balikpapan Kota (84), Balikpapan Tengah (37), Balikpapan Timur (88).

Dari semua yang terjaring itu, katanya, membayar denda Rp 100 ribu sebanyak 233 orang, menyediakan 19 masker sebanyak 98 orang, dan melakukan kerja sosial 228 orang. Kerja sosial yang dimaksud adalah menyapu jalan selama dua jam di lokasi yang sudah ditentukan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap, razia penerapan protokol kesehatan secar intensif bisa mendorong lebih kuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah penyebaran virus tersebut.

Ia mengatakan masyarakat antara lain harus memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Dengan demikian kita memutus rantai penularan,” kata dia.

Aturan denda dan kerja sosial terhadap pelanggar protokol itu tercantum dalam Perda Nomor 23 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan sejak akhir Agustus lalu.

Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyebutkan penambahan 52 kasus positif baru, terdiri atas 23 kasus terkonfirmasi positif dengan gejala suspek dan 16 kasus terkonfirmasi positif merupakan orang tanpa gejala (OTG), tiga di antaranya masih usia anak.

Selain itu, 13 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat perluasan penelusuran, satu perempuan usia dua tahun, dan lima kasus merupakan warga luar Kota Balikpapan.

Selain itu, 39 kasus sembuh atau selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, di antaranya 28 kasus selesai menjalani perawatan di RS Pertamina Balikpapan (RSPB), satu kasus di RSUD Beriman Balikpapan, dan 10 kasus selesai isolasi mandiri.

Terdapat penambahan empat kasus terkonfirmasi positif meninggal dunia, yakni BPN 2024 perempuan 62 tahun, meninggal dunia pada Jumat (4/9), pukul 16.51 Wita di RS Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, BPN 2085 perempuan 47 tahun meninggal dunia pada Jumat (4/9), pukul 20.29 Wita di RSKD Balikpapan, dan BPN 2134 laki-laki 59 tahun, meninggal dunia pada Jumat (4/9), pukul 21.43 Wita di RSPB, BPN 1695 perempuan 62 tahun, meninggal dunia pada Jumat (4/9), pukul 22.40 Wita di RSKD Balikpapan.

Selain itu, telah diterima satu hasil tes usap kasus meninggal dunia pada Rabu (2/9), terkonfirmasi positif yakni BPN 2131.

Hingga Sabtu petang, secara kumulatif jumlah positif COVID-19 di Kota Balikpapan sebanyak 2.134 kasus, di mana 244 kasus dirawat di rumah sakit, 493 menjalani isolasi mandiri, sedangkan pasien sembuh 1.255 kasus dan kematian 142 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement