Sabtu 05 Sep 2020 12:14 WIB

Pelaku UMK di Yogyakarta Diminta Urus Izin Usaha Mikro

Pemkot Yogya menjamin pengurusan izin usaha mikro sudah makin mudah.

Pelaku UMKM di Yogyakarta (Ilustrasi). Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mendorong seluruh pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki izin usaha mikro untuk segera mengurus perizinan.
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Pelaku UMKM di Yogyakarta (Ilustrasi). Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mendorong seluruh pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki izin usaha mikro untuk segera mengurus perizinan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mendorong seluruh pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki izin usaha mikro untuk segera mengurus perizinan. Saat ini, proses pengurusan sudah semakin mudah.

“Pengurusan izin usaha mikro (IUM) sudah semakin mudah, bisa dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS),” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK) Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bebasari Sitarini di Yogyakarta, Sabtu (5/9).

Baca Juga

Menurut dia, pelaku usaha cukup mengakses aplikasi OSS secara daring dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dan izin usaha mikro (IUM) akan diterbitkan. Ia menyebut, proses pengurusan IUM cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

“Pengurusan IUM tidak untuk membebani pelaku usaha mikro kecil. Tetapi, ini adalah bagian dari edukasi ke pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dengan kepemilikan IUM, maka usaha mikro kecil yang digeluti akan tercatat dan memperoleh berbagai keuntungan, di antaranya dapat mengikuti pameran yang diselenggarakan dinas apabila produk yang dihasilkan memenuhi unsur kurasi. “Saat ini pun, kepemilikan IUM juga menjadi syarat yang ditetapkan perbankan apabila pelaku usaha ingin mengakses kredit usaha. Jadi, saya berharap seluruh pelaku usaha mikro kecil untuk segera mengurus IUM,” katanya.

Sejumlah kendala yang kerap disampaikan pelaku UMK untuk mengurus perizinan di antaranya, usaha yang digeluti masih kerap berubah-ubah. Usaha mikro kecil adalah usaha dengan omzet paling banyak 300 juta per tahun dan pelaku usaha memiliki kekayaan paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Di Kota Yogyakarta saat ini tercatat sekitar 26.000 pelaku usaha mikro kecil, namun baru ada sekitar 18 persen yang memiliki IUM atau sekitar 4.790 pelaku usaha. Pada 2017-2018, tercatat sebanyak 1.696 usaha mengurus IUM melalui kecamatan, dan dari Januari 2019 hingga Februari 2020 tercatat sebanyak 1.998 pelaku usaha mengurus melalui OSS.

“Dalam dua bulan terakhir, Juli sampai Agustus, sudah ada tambahan 768 usaha yang memiliki IUM. Harapannya, lebih banyak lagi pelaku usaha mikro kecil yang memiliki IUM,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement