Sabtu 05 Sep 2020 10:58 WIB

Paspor Indonesia dan 22 Negara Ditolak Malaysia

Mulai 7 September, Malaysia tolak kunjungan warga dari negara risiko tinggi Covid-19.

Warga beraktivitas dengan mengenakan masker di dekat menara kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia. Mulai 7 September, Malaysia berlakukan larangan masuk bagi pemegang paspor dari 23 negara berisiko tinggi Covid-19.
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga beraktivitas dengan mengenakan masker di dekat menara kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia. Mulai 7 September, Malaysia berlakukan larangan masuk bagi pemegang paspor dari 23 negara berisiko tinggi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Imigrasi Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu.

Indera mengatakan, menteri Pertahanan Malaysia pada Kamis (3/9) sudah mengumumkan pelarangan masuk bagi pemegang paspor kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 melebihi 150 ribu kasus. Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina, dan Indonesia.

Baca Juga

Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H,) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass). Visa pelajar dan visa kunjungan sementara juga termasuk di dalam aturan tersebut.

"Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya.

Indera mengatakan, pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.

"Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO, dan UNDP," katanya.

Selian itu, kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat "general declaration", kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas juga masih boleh masuk Malaysia.

"Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement