Jumat 04 Sep 2020 22:31 WIB

Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair

Penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta penerima ditargetkan selesai September ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Menaker Ida Fauziyah.
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi batch (tahap) II. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan uang subsidi tahap II tersebut kepada bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji atau upah tahap II dapat dipastikan sudah cair ke rekening penerima.

“Alhamdulillah hari ini dari kami di Kemenaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini, pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (4/9).

Menurut Ida, terkait perkembangan penyaluran subsidi tahap pertama, disalurkan oleh empat bank anggota Himbara, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI. Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah disalurkan ke penerima adalah Rp 2.310.974. Jumlah ini mencapai 92,44 persen dari total penerima subsidi gaji tahap I, yaitu 2,5 juta penerima.

Selanjutnya, kata Ida, pada penyaluran subsidi gaji tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Bantuan tidak dapat disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. Sedangkan, rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima.

"Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelsaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kemudian, kata Ida, pihaknya mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi terkait data rekening para pekerja. Itu perlu dilakukan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.

Kemenaker menargetkan subsidi gaji atau upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020. "Untuk itu, kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi gaji atau upah ini," pinta Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement