Sabtu 05 Sep 2020 02:13 WIB

Pakar PBB khawatirkan implementasi UU Keamanan Nasional Hong Kong

Upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional adalah empat larangan kejahatan yang ditambahkan ke undang-undang itu - Anadolu Agency

Upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional adalah empat larangan kejahatan yang ditambahkan ke undang-undang itu   - Anadolu Agency
Upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional adalah empat larangan kejahatan yang ditambahkan ke undang-undang itu - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - Sekelompok pakar PBB mengeluarkan peringatan ke China tentang Undang-Undang Keamanan di Hong Kong yang kontroversial. Dalam sebuah surat setebal 14 halaman, enam pelapor mengungkapkan "keprihatinan mendalam terhadap situasi di Hong Kong" setelah diberlakukannya UU tersebut.

Kongres Rakyat Nasional China mengesahkan UU itu pada Juni yang berlaku mulai 1 Juli. UU tersebut menuai kritik baik di Hong Kong maupun komunitas internasional, tetapi Beijing menganggapnya sebagai "intervensi asing".

Baca Juga

Upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional adalah empat larangan kejahatan yang ditambahkan ke undang-undang itu.

Hong Kong, yang berada di bawah kedaulatan China sejak 1997, menghadapi gelombang protes besar tahun lalu menentang langkah Beijing untuk melegalkan ekstradisi warganya ke China daratan.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pakar-pbb-khawatirkan-implementasi-uu-keamanan-nasional-hong-kong/1963164
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement