Sabtu 05 Sep 2020 00:28 WIB

Meresahkan, Pemerintah Diminta Tindak Impor Baja Ilegal

Kebijakan pemerintah membuka keran impor baja dimanfaatkan oleh para pemburu rente.

Ilustrasi Seorang pekerja mengecek baja lembaran di pabrik. ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ilustrasi Seorang pekerja mengecek baja lembaran di pabrik. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Perindustrian diminta turun tangan mencegah impor baja ilegal berkualitas rendah. Keberadaan baja impor kualitas rendah ini dapat merugikan industri baja nasional.

"Kebijakan pemerintah membuka keran impor baja, justru dimanfaatkan oleh para pemburu rente untuk mencari keuntungan dengan mendatangkan baja murah dan juga penyelewengan lainnya yang merugikan industri nasional,"kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Belakangan produk baja impor yang dilabeli standar nasional Indonesia (SNI) marak beredar yang ditengarai dilakukan oleh pengusaha baja dalam negeri. Baja dengan kualitas yang buruk bisa dengan mudah masuk melalui kawasan berikat yang ada di Indonesia karena pengawasan yang lemah.

"Ini tidak bisa dibiarkan karena banyak baja impor kemudian diberikan logo SNI dalam rangka mengelabui regulasi di Indonesia. Baja impor dengan kualitas rendah itu bisa memengaruhi pembangunan infrastruktur yang sedang dikebut pemerintah," ujar Enny.

Keluhan baja impor dengan SNI palsu itu juga disampaikan Sekjen BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa, yang sering mendapatkan laporan dari pelaku usaha di daerah bahwa baja asal Thailand banyak beredar di pasar.

"Kehadiran baja impor dengan SNI palsu itu bukan saja merugikan pengusaha karena kualitasnya buruk, namun juga merugikan pelaku usaha baja dalam negeri,"kata.

Namun, Andi tidak menampik bahwapraktik curang itu juga bisa saja dilakukan oleh produsen baja lokal yang ingin mencari untung tanpa perlu melakukan produksi.

Baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan sebagai produk PT Gunung Inti Sempurna (GIS) atau merupakan produk (lokal) yang lolos SNI.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,"ujarnya.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan (K3L).

"Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement