Jumat 04 Sep 2020 17:47 WIB

Inilah Kesepakatan Pemkab dan Pemkot Bogor Atasi Covid-19

Kerjasama itu akan menghilangkan batas administrasi antar Kota dan Kabupten Bogor.

Rep: nugroho habibi/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional kafe dan resto di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Dalam sidak tersebut, Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda mulai Rp.500 ribu hingga Rp.5 juta rupiah bagi rumah makan, restoran maupun kafe yang melanggar pembatasan jam operasional melebihi batas waktu pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional kafe dan resto di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Dalam sidak tersebut, Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda mulai Rp.500 ribu hingga Rp.5 juta rupiah bagi rumah makan, restoran maupun kafe yang melanggar pembatasan jam operasional melebihi batas waktu pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengkoordinasikan Penanganan Covid-19. Pemkab Bogor menyambut permintaan Kota Bogor untuk ketersediaan ruang isolasi.

"Kami dengan Wali Kota Bogor mengadakan pertemuan terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota dan Kabupaten Bogor. Karena tidak dapt dipungkiri Kota dan Kabupten Bogor adalah dua daerah yang sebetulnya menyatu," ucap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin di kawasan Kebun Raya Bogor, Jumat (4/9).

Ade mengatakan, mobilitas kedua wilayah saling berkaitan, warga Kabupaten Bogor beraktivitas di Kota Bogor. Begitu sebaliknya. "Jadi ini satu visi. Ini adalah kita dahulukan penyelamatan orang karena wabah Covid-19 ini," jelasnya.

Ade mempersilahkan Kota Bogor untuk memanfaatkan ruang isolasi di BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor. Meskipun berada di Kabupaten, Ade menyatakan, siap mendukung Pemkot Bogor.

"Bahkan kami menawarkan ada satu lokasi ruang isolasi baik di Cigombong dan juga ada beberapa RS bisa dialihkan ke Kabupaten Bogor," ucap Ade.

Ade mengakui, Kabupaten Bogor tak memiliki terlalu banyak dokter untuk menangani pasien Covid-19. Sebab, jumlah dokter hanya 2.238 secara keseluruhan.

Terpenting, Ade mengungkapkan, untuk sementara dapat memenuhi kebutuhan ruang isolasi. Sedangkan, untuk mengatasi kekurangan tenaga medis dapat dipersiapkan bersama-sama Pemkot Bogor.

"Kalau ruangan tidak ada jika dipaksakan pasti akan kerepotan. Tapi selama ruangan masih kosong kita masih bisa bertukar pelayanan," kata dia.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, terdapat dua kesepakatan besar dari pertemuan tersebut. Pertama, Kota dan Kabupaten Bogor sepakat bekerjasama untuk memastikan ketersediaan layanan rawat Covid-19.

"Di kabupaten ada beberapa lokasi, Kota Bogor juga akan menyiapkan lokasi yang non kesehatan nantinya kami bisa saling mencocokkan data," ucap Bima.

Bima menjelaskan, kerjasama itu akan menghilangkan batas administrasi antar Kota dan Kabupten Bogor. Sehingga, rumah sakit rujukan Covid-19 dimaksimalkan oleh kedua wilayah.

"Kedua, saya dan ibu bupati sepakat menguatkan kerjasama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan maksimal, terutama di titik-titik perbatasan," kata Bima.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan akan memindahkan orang tanpa gejala (OTG) atau kasus konfirmasi tanpa gejala dari Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Dedie mengatakan, pihaknya berencana akan membuka pembicaraan dengan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk ikut menempati Gedung Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kecamatan Kemang.

"Ada beberapa alternatif, pertama Wisma Atlet. Kedua, kita berencana akan menemui Bupati Bogor untuk melihat kemungkinan ikut di Gedung Diklat Mendagri," kata Dedie, Selasa (1/9).

Secara keseluruhan, Dedie menjelaskan, Kota Bogor memiliki 20 rumah sakit dan 25 puskemas. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 2.000 tempat tidur.

Namun, Dedie mengatakan, di Kota Bogor hanya terdapat sembilan RS Rujukan Covid-19. Yakni, delapan RS yaang ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) dan satu RS yang ditujuk Pemkot Bogor.

Dari sembilan RS tersebut, hanya terdapat 350 tempat tidur yang tersedia. Belum lagi, sambung Dedie, jumlah tersebut harus dibagi lagi dalam kelas pasien berat, sedang, dan ringan.

Dedie mengatakan, hanya tiga RS yang menangani pasien positif Covid-19 berat. Yakni, RSUD Kota Bogor, Siloam Hospital dan Bogor Senior Hospital. Jumlah itu, hanya mampu menampung 150 tempat tidur. "Hanya menampung 150 bed dari 230-an sekian masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagian ada OTG," kata Dedie.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement