Jumat 04 Sep 2020 12:32 WIB

Sanksi Masuk Peti Mati Sudah tak Diberlakukan Lagi

Sanksi masuk peti mati tidak sesuai dengan aturan peraturan gubernur yang berlaku.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Peti mati
Peti mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan mulai Jumat (4/9) sudah tak diberlakukan lagi sanksi masuk peti mati. Ia beralasan, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan peraturan gubernur yang berlaku.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Enggak boleh suka suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9).

Lebih lanjut Budhy menuturkan penindakan tersebut tidak berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut penindakan hanya terdiri dari kerja sosial dan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Selain itu, menurut Budhy, sanski itu akan memicu pertentangan dari beberapa pihak jika nantinya tetap diberlakukan.

"Jadi kita hanya menghindari pro dan kontra. Makanya kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," ujar dia

Dia berharap dengan denda administrasi dan kerja sosial selama satu jam dapat membuat masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan yang ada.

Sebelumnya, sanksi masuk ke dalam peti bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker sempat diberlakukan selama dua hari di kawasan Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur.

Sejumlah warga yang terjaring razia lebih memilih masuk ke dalam peti mati. Hal tersebut lantaran warga ingin menghemat waktu agar tidak melakukan kerja sosial dan menolak bayar denda karena tidak punya uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement