Jumat 04 Sep 2020 01:25 WIB

PPATK Ungkap Indikasi Fraud dalam Kerugian Jiwasraya

PPATK ungkap indikasi fraud dalam kerugian Jiwasraya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Foto: undefined
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkap adanya indikasi fraud atau penipuan yang menguntungkan pihak tertentu dalam kerugian yang terjadi di kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Pihak tertentu yang diuntungkan melibatkan oknum, mulai dari perusahaan sekuritas hingga manajemen investasi, dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.

"Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH, JHT, dan MM. Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (4/9).

Baca Juga

Dian menduga kerugian tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar. Ia mengungkapkan, sebab telah ditemukan adanya aliran transaksi dana senilai Rp100 triliun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana, dan pihak lain.

"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI (manajer investasi) atau pihak lain," ujarnya.

PPATK melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto ke mana saja. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non-Bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhirnya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Komplikasi kasus itu dianggap cukup besar, semua aliran dana sekecil apa pun harus diikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 nonbank," kata Dian.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Arteria, kasus Jiwasraya yang sudah merugikan negara Rp16,8 triliun itu diduga melibatkan pelaku lainnya selain enam terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.

Untuk itu, secara khusus, dia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain yang terlibat. Arteria berharap pada Kejaksaan Agung dan PPATK untuk mampu mengungkap orang-orang besar dan kuat yang menyebabkan Jiwasraya merugi.

"Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap," kata Arteria.

Dalam kesempatan yang sama di gedung parlemen, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan bahwa usulan dari DPR terkait dengan nama-nama maupun perusahaan lain yang diduga ikut terlibat akan menjadi bahan masukan Kejagung untuk melakukan telaah lebih lanjut.

"Nanti kalau ada perkembangan siapa pun masih terbuka," ucap Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement