Kamis 03 Sep 2020 22:49 WIB

Warga Bogor Dihukum Masuk Ambulans Isi Keranda Mayat

Sejumlah warga Bogor itu dihukum karena tak kenakan masker.

Petugas Satpol PP memberikan sanksi push up kepada pelanggar karena tidak menggunakan masker.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP memberikan sanksi push up kepada pelanggar karena tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID PARUNG -- Sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9). Sanksi ini diterapkan untuk membuat efek jera.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa di Bogor.

Baca Juga

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona, Covid-19.

“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar Covid-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” terangnya.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push up.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.(KR-MFS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement