Kamis 03 Sep 2020 15:15 WIB

Pangdam Jaya: 16 Orang Mengadu Jadi Korban Penganiayaan

Dari 51 personel TNI, 29 orang di antaranya sudah tersangka dan diajukan penahanan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen Tetty Melina Lubis.
Foto: Meiliza Laveda
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen Tetty Melina Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangdam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data teranyar, ada 16 orang yang mengadu menjadi korban penganiayaan dari kejadian di area Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari. Di antara korban penganiyaan itu, sembilan orang juga mengalami kerugian materiil.

"Jumlah pengaduan korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan matril ada 83 unit, ada keterangan sembilan orang mengalami penganiayaan dan kerugian materil, jadi motornya rusak kemudian orangnya dipukul," jelas Dudung pada konferensi pers di Markas Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Dadan menerangkan, hingga Rabu (2/9) pukul 18.00 WIB sudah terdata harus mengganti rugi terhadap 90 orang. Dari jumlah tersebut, terhadap 79 orang sudah dibayarkan dengan total penggantian mencapai Rp 305.786.000. Sementara 11 orang sisanya yang belum terbayar memiliki total penggantian berjumlah Rp 82.800.000.

"Kami masih komunikasi dengan pihak-pihak yang korban. Ada yang kemarin kami komunikasikan pulang kampung, kemudian yang bersangkutan hari ini akan datang ke pos pengaduan di Koramil Kramatjati ada juga belumm terkonfirmasi. Tentunya, posko ini akan kami buka sampai besok," jelas dia.

Selama proses penelusuran para pelaku masih berlangsung, dana yang digunakan untuk penggantian dikeluarkan oleh pimpinan TNI AD. Namun, jika sudah terungkap siapa saja para pelakunya, maka para pelaku itu harus mengganti biaya-biaya tersebut. Itu dilakukan karena melihat kebutuhan para korban yang mendesak.

"Pimpinan AD hanya untuk menanggulangi terlebih dulu, karena ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang jadi korban," ujar dia.

Sementara itu, sejak hari kejadian hingga Rabu kemarin sudah ada 51 personel TNI yang diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) AD. Mereka semua berasal dari 19 satuan. Dari 51 personel itu, 29 orang di antaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah diajukan penahanan terhadap mereka.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, meminta maaf atas kejadian perusakan Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya di Jakarta Timur. Andika berjanji akan mengawal kasus tersebut dan memberikan ganti rugi atas kerusakan maupun korban dari kejadian tersebut.

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun perusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota polri yang tidak tahu apa-apa," ungkap Andika pada konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad (30/8).

Andika menjelaskan, pelaku perusakan yang berasal dari TNI AD akan ditangani langsung oleh Mabes TNI AD. Penanganan oleh Mabes TNI AD itu akan disupervisi oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu ia sampaikan di hadapan sejumlah pejabat TNI lainnya, termasuk Danpuspom TNI.

Andika mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar ada tindak lanjut terhadap pelaku-pelaku yang melakukan perusakan tersebut. Dia juga memastikan akan mengoordinasikan penggantirugian terhadap kerusakan maupun korban yang timbul akibat kejadian itu.

"Termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujar Andika.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement