Jumat 04 Sep 2020 10:18 WIB

Prosedur Penyitaan Aset yang Dilakukan Oleh Bank

Prosedur Penyitaan Aset yang Dilakukan Oleh Bank

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Adanya fasilitas pinjaman seperti KTA jelas membantu banyak orang, terutama yang sedang butuh uang. Kredit ini bisa diajukan oleh siapa saja tanpa menjaminkan aset apa pun sebagai gantinya. Ditambah lagi plafon yang besar dan tenor pembayaran yang cukup lama menjadikan pinjaman ini diminati oleh banyak orang. 

Sayangnya, beberapa orang justru hanya memikirkan enaknya saja. Setelah berhasil mendapat pinjaman, orang tersebut malah lupa membayar cicilan bulanan yang menyebabkan nominal cicilan pada bulan berikutnya menumpuk. Akibatnya, potensi gagal bayar menjadi semakin besar.

Jika tidak segera dilunaskan, bank terpaksa akan menyita sebagian atau seluruh aset untuk mengcover sisa utang yang belum bisa dilunaskan. Pertanyaannya, bagaimana prosedur penyitaan aset yang dilakukan bank? Anda bisa menyimak informasinya di bawah ini.

 

1. Memberitahukan Adanya Keterlambatan Pembayaran

surat pemberitahua keterlambatan pembayaran

Bank tidak serta-merta menyita aset milik Anda saat bank mendapati cicilan menunggak. Bank akan memberitahukannya terlebih dahulu lewat sebuah surat yang berisi cicilan pokok, bunga, dan berapa lama cicilan terlambat bayar. Atau simpelnya menelepon Anda pada jam operasional bank.

Surat pemberitahuan dikirimkan sekali sebulan, sementara panggilan telepon dilakukan sekali seminggu. Jika belum juga membayar, maka bank akan lebih sering mengirimkan surat dan menelepon sampai Anda melakukan pembayaran yang seharusnya.

Jika tidak juga diindahkan, maka bank akan mengirimkan salah seorang karyawan untuk menagih piutang bank kepada Anda. Jika memang ada kendala terkait pelunasan utang, maka bisa segera dibicarakan atau dinegosiasikan dengan karyawan yang diutus oleh bank.

2. Melayangkan Surat Peringatan

surat peringatan

Jika poin nomor satu tidak juga berhasil, maka bank akan melayangkan surat peringatan terkait utang. Surat ini sifatnya lebih keras daripada surat pemberitahuan maupun teguran dari karyawan bank, yang intensitas kirimnya bisa mencapai tiga kali dalam seminggu. 

Surat peringatan ini terdiri dari tiga level. Pertama, biasanya berisi keterangan berupa penurunan level kredit, dari yang tadinya lancar menjadi kurang lancar dan dalam perhatian khusus. Kedua, mengubah keterangan kredit dari mendapat perhatian khusus menjadi diragukan karena Anda sendiri tidak menggubris peringatan dari bank.

Ketiga, status kredit berubah menjadi macet, yang mana catatan kredit ini akan langsung terekam di Bank Indonesia. Apabila kredit sudah macet, maka Anda sulit untuk mendapat pinjaman di lain waktu karena bank sendiri akan sangat penuh pertimbangan sebelum memberi pinjaman.

Baca Juga:  Kapan Waktu yang Tepat Untuk Meminjam Uang? Ini Jawabannya!

3. Aset akan Disita

penyitaan aset

Jika surat pemberitahuan dan peringatan di atas diabaikan, maka bank terpaksa menyita aset yang Anda miliki. Banyaknya aset yang disita tergantung dari total sisa utang yang seharusnya dibayarkan. Semakin besar sisanya, maka semakin banyak aset yang mungkin disita oleh pihak bank.

Misalnya, sisa utang Rp120 juta, maka bank bisa menyita satu unit mobil pribadi Anda yang nilai jualnya setara. Jika belum cukup, maka bank akan menyita kendaraan lain atau perhiasan untuk menambah nilai jual dari mobil tersebut.

Barang-barang tersebut tetap dalam penyitaan sampai Anda melunasi sisa utang kepada bank. Untuk itu, bayarlah sisanya secepat mungkin bila Anda masih sayang pada barang-barang yang disita oleh bank.

Tips Agar Aset Tidak Disita oleh Bank

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk Anda para nasabah yang memiliki utang kepada bank agar penyelesaian atau pelunasan utang tetap berjalan lancar dan terhindar dari penyitaan aset oleh bank, berikut ini:

1. Perhatikan setiap surat yang dikirimkan bank

Bank bisa dikatakan sudah berbaik hati tidak langsung menyita barang-barang pribadi Anda. Namun, memilih untuk mengirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan agar Anda segera membayar utang. Untuk itu, indahkanlah surat ini.

Jika ada hambatan untuk membayar, Anda bisa langsung diskusikan kepada bank untuk mendapat surat perjanjian pembayaran yang baru. Jika Anda menghilang atau tidak memberi kabar sedikitpun, bank akan berasumsi kalau Anda berusaha menghindari utang.

2. Bayar cicilan sebagaimana mestinya

Sudah pasti! Namanya utang harus dibayar, berapapun nominalnya. Utang ini menjadi salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama bila bank sudah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan ke alamat pribadi Anda.

Jika tidak punya uang, Anda diperbolehkan untuk membayar cicilan minimumnya. Ini jauh lebih baik daripada menghilang begitu saja, setidaknya Anda masih menunjukkan tanggung jawab untuk melunasi utang-utang yang ada. 

3. Negosiasikan dengan pihak bank

Jika kondisi finansial tidak memungkinkan untuk melunasi sisa utang sesuai perjanjian, maka lakukan negosiasi dengan pihak bank. Negosiasi ini meliputi permintaan keringanan cicilan, sehingga nominal cicilan yang dibayar pada bulan berikutnya lebih kecil dibandingkan bulan sebelumnya.

Keringanan di sini bukan mengurangi nominal utang yang sebenarnya, melainkan menurunkan atau menghapus suku bunga pinjaman yang otomatis akan mempengaruhi nominal pembayaran. Sehingga pembayaran kembali lancar seperti dulu dan utang bisa segera lunas.

Baca Juga:  Belum Akhir Bulan Sudah Tongpes? Siasati Gaji dengan 4 Cara Ini

Meminjam Harus Penuh Pertimbangan

Ibarat saat membeli suatu barang, maka mengajukan pinjaman pun harus dengan pertimbangan yang matang. Sehingga keputusan Anda tidak mendatangkan penyesalan atau bahkan merugikan di masa mendatang. Sesuaikan total yang ingin dipinjam dengan kondisi finansial Anda saat ini agar pelunasan kredit berjalan lancar setiap bulannya.

Baca Juga: Perbedaan Utang Produktif Vs Utang Konsumtif, Kamu yang Mana?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement