Kamis 03 Sep 2020 09:07 WIB

KPK Kembali Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi

Lahan kebun kelapa sawit yang disita kurang lebih 33 ribu meter persegi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit kurang lebih 33 ribu meter persegi di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (3/9).

Ali menuturkan, sejak Senin (1/9) tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.

Kemudian pada Rabu (2/9), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan Nurhadi, berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud, " tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas  dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Ali memastikan, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement