Kamis 03 Sep 2020 08:59 WIB

Kemenperin Pantau Industri Terapkan Protokol Kesehatan

Aktivitas sektor industri harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Presiden Direktur PT Saniharto Enggalhardjo, Harsono Enggalhardjo (kanan) dan Direktur Pemasaran dan Penjualan Merysia Enggalhardjo (kiri) berbincang dengan pekerja saat mengunjungi perusahaan furnitur tersebut di Demak, Jawa Tengah, Senin (22/6/2020). Peninjauan itu untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan di pabrik tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Presiden Direktur PT Saniharto Enggalhardjo, Harsono Enggalhardjo (kanan) dan Direktur Pemasaran dan Penjualan Merysia Enggalhardjo (kiri) berbincang dengan pekerja saat mengunjungi perusahaan furnitur tersebut di Demak, Jawa Tengah, Senin (22/6/2020). Peninjauan itu untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan di pabrik tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, penyebaran beberapa kasus positif Covid-19 yang terjadi di industri atau dialami karyawan pabrik terjadi di area luar pabrik. Meliputi rumah kos, pasar, serta tempat umum.

“Untuk itu, diperlukan penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya di pabrik, tetapi juga di lingkungan rumah dan fasilitas umum,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Rabu (2/9).

Agus menegaskan, kementerian sangat menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan, demi menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan industri. “Sebab kesehatan karyawan dan faktor ekonomi sama pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi,” tutur dia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, aktivitas sektor industri harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Upaya ini dilakukan agar sektor industri tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Beberapa hari lalu, kami melakukan peninjauan ke kawasan industri KIIC di Karawang, kawasan industri MM2100 di Bekasi. Lalu mengunjungi pabrik Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo.

Ia menjelaskan, kunjungan kerjanya itu tidak hanya memantau penerapan protokol kesehatan yang dijalankan oleh perusahaan dan pengelola kawasan industri tersebut. Melainkan jug bertujuan mendengar langsung kendala yang mereka hadapi di tengah pandemi saat ini.

“Kami ingin memastikan implementasinya sesuai surat edaran menteri terkait dengan izin operasional industri. Namun demikian, yang saat ini terdampak merupakan industri-industri yang telah melakukan protokol kesehatan dan melaporkannya dengan baik,” ujar dia.

Maka, sambungnya, guna mencegah penyebaran virus corona baru, perusahaan dan pengelola kawasan industri sebaiknya aktif berkoordinasi dengan gugus tugas setempat. “Kami pun terus bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Dody.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengemukakan, kementerian akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada. Ini bertujuan memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.

“Kami sudah membangun sistem IOMKI (Izin Operasionalitas Mobilitas dan Kegiatan Industri) dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah,” ujar Ignatius.

Demi mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan IOMKI, Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selain itu, terdapat SE Menperin Nomor 7/2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berikutnya ada pula SE Menperin Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI. 

Kemenperin menyebutkan, industri mematuhi IOMKI dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin. Lalu industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, di antaranya dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement